
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Partai Golkar menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tanjungpinang, buntut dari dugaan perubahan data Formulir C Hasil delapan TPS di Kelurahan Tanjung Unggat.
Formulir C Hasil delapan TPS tersebut terdapat coretan tipe-ex yang menjadi alasan Golkar Tanjungpinang untuk menolak hasil pleno yang digelar KPU Tanjungpinang.
“Yang meyakinkan kami adalah adanya perbedaan perubahan yang dilakukan di C1 dengan tipe-ex yang begitu panjang,” kata Abdul Rasyid, saksi Golkar, Senin (4/3/2024).
Selain itu, Golkar melihat adanya kejanggalan di Formulir C Hasil, lantaran tidak adanya bukti paraf. Perubahan terhadap teli di form C Hasil menueur Abdul hanya bisa dilakukan saat pemungutan suara ulang atau salah hitung di tingkat TPS.
Ia meyakini telah terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK. Sebab, banyaknya coretan di C hasil. Bahkan, C salinan milik Golkar, KPU sama dengan beberapa Parpol lainnya.
“Tapi kok Bawaslu dengan mereka (KPU) beda. Yang agak saya aneh yang punya Bawaslu dicoret-coret, tidak di tip ex. Inikan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik,” kata Abdul.
Abdul juga merasa heran Ketua PPK yang harusnya bertanggungjawab tidak pernah hadir dalam rapat pleno ini.
“Kami juga kecewa, KPU yang katanya memberhentikan Ketua PPK. Jadi kita tidak tau prosesnya apa. Dia (Ketua PPK) hilang, dan KPU tiba-tiba memberhentikan. Harusnya diproses,” tambahnya.
Abdul menambahkan, ia telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini ke Bawaslu dan KPU Tanjungpinang. Pihaknya juga akan berjuang untuk mengungkap adanya kecurangan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tujuan kita mencari kebenaran. Kita coba ke Provinsi, baru ke MK,” pungkasnya.
Perbedaan data Golkar dan PDIP
Perbedaan perolehan suara ini terjadi di pemilihan DPRD Kota Tanjungpinang, daerah pemilihan (Dapil) Bukit Bestari.
Dalam rapat pleno tersebut, dua partai politik PDI Perjuangan dan Golkar menyatakan ada perbedaan data antara data C salinan, Sirekap, data milik KPU dan Bawaslu.
Dari situ, saksi Golkar meminta KPU untuk membandingkan C salinan miliknya, dengan C hasil yang ada di Sirekap. Sementara PDI Perjuangan, meminta KPU untuk menyandingkan data dengan C hasil (asli).
“Sudah ditawarkan untuk sandingkan data dengan Sirekap, namun Bawaslu merekomendasi membuka C Hasil. C Hasil kan muara akhir,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Dari hasil pembukaan C Hasil, terdapat perbedaan data suara di delapan TPS Kelurahan Tanjung Unggat, antara Sirekap, C Hasil, data milik KPU, Bawaslu hingga partai politik.
Bahkan, plano C Hasil yang ditunjukan di depan peserta partai terdapat coretan tipe-ex.
“Coretan-coretan (tipe-ex) selama perubahan kemungkinan dilakukan perubahan, ini kemungkinan dilakukan di tingkat TPS,” kata Faizal.
Jika masih ada yang keberatan soal rekapitulasi tersebut, kata Faizal, maka akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, untuk perhitungan suara ulang.
“Makanya hasil pleno akan ditetapkan dulu. Agar tidak ada objek gugatan, yang bisa disampaikan parpol ke MK,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ismail
Editor: Andri











