Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran integritas di lingkungan aparatur pemerintah daerah. Ia memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri segera memberikan sanksi terhadap tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan PTK Non ASN.
“Saya sudah menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tiga nama PPPK bermasalah. Saya perintahkan agar segera diputuskan sanksinya. Dalam waktu dekat hasilnya akan kita ketahui,” ujar Ansar Ahmad, Jumat (7/11/2025).
Menurut Ansar, hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan tidak menutup kemungkinan dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil agar menjadi peringatan bagi ASN maupun PPPK lainnya.
“Kalau memang terbukti, akan diberhentikan. Ini penting sebagai pelajaran agar tidak ada lagi yang berani bermain seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari BKD dan Inspektorat.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil investigasi. Silakan konfirmasi ke BKD atau Inspektorat karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 40 orang PTK Non ASN menjadi korban dalam kasus ini. Tiga oknum PPPK berinisial RK, DT, dan I diduga meminta uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta dari para korban dengan janji bisa diterima sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah-sekolah SMA dan SMK di Kepri.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov Kepri karena mencoreng integritas dunia pendidikan dan kepegawaian daerah.






