
Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang membahas Laporan Akhir Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paripurna ini juga menandai persetujuan penetapan menjadi peraturan daerah yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (19/9/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono. Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Kepri, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Laporan akhir dari Pansus disampaikan oleh Ketua Pansus Khazalik, dan persetujuan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri Nomor 09 Tahun 2023, tanggal 19 September 2023.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyoroti pentingnya pengaturan ulang ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2022. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Akan Berakhir, Gubernur Ansar Tekankan Segera Susun Kembali
Gubernur Ansar menekankan bahwa karena Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didasarkan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 akan berakhir pada 5 Januari 2024.
Maka lanjutnya perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah baru sebagai dasar hukum untuk pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur Ansar juga menyoroti berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD, yang akan menjadi tantangan bagi pengelolaan pemerintahan daerah di masa mendatang.
Dia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam situasi saat ini, Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI masih bergantung pada pendapatan transfer pusat sebesar 60%, sedangkan PAD hanya sebesar 40%. Oleh karena itu, kita perlu menggali dan mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menekankan perlunya peningkatan pendapatan dari objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, optimalisasi pemungutan, penyempurnaan sistem dan prosedur, dan pembaruan peraturan daerah terkait pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk evaluasi lebih lanjut.
Editor: Rico









