
Tanjungpinang, MR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lima (5) orang saksi di hari kedua, Selasa (7/9/2021) di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pemeriksan oleh tim penyidik KPK tersebut terkait dugaan kasus korupsi Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, Mohd Saleh Umar, pada pengaturan kuota barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Dihari kedua ini, penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Bupati periode 2016-2021, Dalmasri, anggota DPRD Bintan 2019-2024, Muhammad Yatir, staf Sekertarian Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan, Yulia Helen Romaidauli, PT Tirta Anugrah Sukses, Ganda Tua Sihombing, dan Komisaris PT. Nano Logistic, Mulyadi Tan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Hari kedua ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di Polres Tanjungpinang. Pemeriksaan kali ini juga merupakan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya dalam rillis yang dikirim.
Dari pantauan media ini, Dalmasri tiba di Polres Tanjungpinang sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang putih dan peci serta menggunakan masker putih langsung menuju ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dalmasri mengaku baru sekali diperiksa oleh KPK, tetapi Ia enggan berkomentar banyak terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
Usai pemeriksaan, Dalmasri irit bicara ketika ditanya terkait aliran uang pengaturan kuota cukai yang menyeret Apri Sujadi tersebut, Dalmasri menyebut hal itu masuk dalam materi.
“Materi pertayaan KPK, saya tak boleh menyampaikan ke publik,” ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD Bintan 2019-2024, Muhammad Yatir keluar ruang penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah diperiksa selama 5 jam. Ketika awak media mempertanyakan terkait pemeriksaan tersebut, Yatir enggan berkomentar dan langsung menuju mobil pribadinya.
“Tanya langsung ke penyidik saja,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018.
Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, Mohd Saleh Umar, diduga kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum lama ini.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bar








