
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos mengintruksikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.
Hasan mengatakan, sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui kegiatan apel pagi pada Senin mendatang.
“Dalam apel tersebut akan disampaikan arahan Mendagri tentang netralitas ASN, termasuk sosialisasikan jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam rangka memasuki tahun politik misalnya pose saat berfoto yang berpotensi menimbulkan penafsiran keberpihakan,” ucap Hasan.
Selain itu, akan dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penandatanganan ini akan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, sebagai bentuk komitmen terhadap netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.
Sebelumnya Hasan turut serta dalam rapat koordinasi daring yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan arahan kepada Penjabat Kepala Daerah.
Rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bertujuan untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik.
Dalam rapat tersebut, Menteri Tito Karnavian menekankan pentingnya dukungan dari Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan program prioritas nasional.
“Penjabat Kepala Daerah memiliki peran krusial dalam berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diharapkan agar mereka menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri,” ujar Menteri Tito.
Menyoroti kewenangan Penjabat Kepala Daerah, Menteri Tito Karnavian menjelaskan bahwa meskipun mereka memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah, terdapat pembatasan kewenangan karena statusnya bukan sebagai Penjabat politik.
“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Kemendagri juga memberikan arahan khusus terkait menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Menteri Tito Karnavian mengingatkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk memastikan netralitas ASN, sesuai dengan Undang-Undang tentang ASN.
“ASN harus patuh pada asas netralitas tanpa berpihak kepada pengaruh atau kepentingan tertentu,” tegas Menteri Tito.
Penulis/ Editor: Panca












