
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang telah memeriksa sedikitnya empat saksi, dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan WR Supratman Tanjungpinang.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Kompol Reza Anugrah mengatakan, kecelakaan maut ini menewaskan seorang pengendara sepeda motor, usai terlindas oleh truk.
Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan maut disebabkan rem truk yang tidak berfungsi dengan baik, saat melintasi turunan Jalan WR Supratman, arah RSUP Tanjungpinang.
Saat turunan, kebetulan terdapat dua sepeda motor yang keluar dari u-turn. Sehingga, truk yang dikendarai AP (inisial) berpindah arah dari jalur kanan ke kiri.
“Sempat berbenturan dengan honda jazz dan berbenturan lagi dengan dua sepeda motor,” ujar Reza.
Akibat kejadian ini, kata Kasatlantas pemotor berinisial Z terlindas ban depan sebelah kiri truk dan tewas di lokasi kejadian. Sementara korban lain, hanya mengalami luka ringan.
Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta, bahwasanya truk yang melindas pengendara sepeda motor itu tidak lagi memiliki uji KIR. “Dari keterangan sopir, kirnya sudah tidak ada lagi, atau mati,” kata Reza.
Saat ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Sopir truk saat ini statusnya masih saksi. Karena masih dalam proses penyelidikan. Saksi yang diperiksa ada empat orang,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






