
Tanjungpinang, MR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyampaikan kinerjanya pada peringatanan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-60. Kinerja tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam didampingi para pejabat Kejari Tanjungpinang dalam Konfrensi Pers, usai menggelar apel Virtual bersama Kejaksaan Agung RI di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (22/7/20).
Ahelya mengatakan pada semester pertama periode Januari-Juli 2020, Kejari Tanjungpinang telah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp727,161 juta, serta menyelamatkan kerugian negara berupa uang pengganti dari dua narapidana tindak pidana korupsi sebesar Rp257 juta.
“Sudah kita setorkan ke kas negara berupa uang PNBP sebesar Rp 727,161 juta, dan uang penganti kasus tindak pidana korupsi masing-masing dari terdakwa Berto Riawan terpidana korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang sebesar Rp 100 Juta, dan terdakwa Arifin Nasir terpidana korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat sebesar rp 157 juta” kata Ahelya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (22/7/20).
Lebih lanjut Ahelya juga menyebutkan, untuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diperoleh sebanyak 145 surat sepanjang Januari-Juli.
“Rinciannya orang dan harta benda (OHARDA) 75 SPDP, penuntutan 54 perkara dan selesai 52 perkara. Pidana Umum 28 SPDP dan 28 dalam penuntutan. Kemudian, perkara narkotika 42 SPDP, penuntutan 56 perkara dan telah dieksekusi 39,” sebutnya.
Ahelya juga menambahkan, untuk perkara korupsi pihaknya menerima satu SPDP yakni dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga dilakukan oleh seorang (Apratur Sipil Negera (ANS) Pemko Tanjungpinang. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses.
“Satu perkara koruspsi yang hingga kini masih dalam proses yaitu dugaan korupsi BPHTB, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangkanya” jelas Kajari Tanjungpinang.
Sebelum menutup konfrensi pers, orang nomor satu di Kejari Tanjungpinang itu juga menyampaikan 8 perintah harian Jaksa Agung yang tertuang dalam pidato yang disampaikan saat upacara serentak secara Virtual.
“Perintah harian Jaksa Agung diantaranya, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas. tutupnya. Red






