Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 55 permohonan paspor ditolak sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Penolakan itu dilakukan karena para pemohon terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di sejumlah negara tetangga.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan sebagian besar pemohon merupakan warga lokal, sementara sisanya berasal dari luar Provinsi Kepri.
“Dari Januari sampai Agustus, ada 55 permohonan paspor yang kita batalkan. Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah masyarakat terjerumus menjadi PMI ilegal,” ungkap Ben Yuda, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, indikasi itu diketahui saat wawancara pembuatan paspor. Rata-rata, pemohon yang ditolak berniat bekerja di Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan.
Ben Yuda menegaskan, pembatalan permohonan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap penolakan paspor selalu disertai alasan kuat dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Mereka ini umumnya sudah pernah bekerja di luar negeri. Namun jalur yang ditempuh tidak sesuai prosedur, sehingga rawan menimbulkan masalah hukum maupun perlindungan,” tambahnya.
Langkah tegas Imigrasi Tanjungpinang ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja yang kerap dialami PMI non-prosedural.






