Tanjungpinang, mejaredaksi – Janji gaji besar menjadi pemicu utama delapan warga asal Kepri terjebak dalam jaringan perdagangan orang di Kamboja.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencatat, laporan tersebut berasal dari warga Tanjungpinang, Batam, dan Karimun, dengan mayoritas korban berusia di bawah 30 tahun.
Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, menyebutkan bahwa korban dijanjikan penghasilan hingga USD 1.000 per bulan sebagai admin judi online (judol) dan pelaku scamming di negara yang dikenal dengan julukan Negeri Angkor Wat itu.
“Ada delapan kasus, termasuk dari Batam dan Karimun, yang pengaduannya tentang judol. Laporan tersebut sudah kami proses,” jelas Darman, Jumat (27/12/2024).
Dalam salah satu kasus, seorang warga Karimun berhasil diselamatkan dan diarahkan untuk melapor ke polisi guna mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, sebagian korban lainnya diketahui kembali ke tanah air melalui jalur tidak resmi tanpa bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Beberapa korban pulang tanpa melalui KBRI atau jalur resmi,” tambah Darman.
Menurut Darman, korban biasanya memiliki keterampilan komputer dan tinggal di penginapan yang disediakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Para korban tertarik karena tawaran gaji besar, namun akhirnya terjebak dalam pekerjaan ilegal sebagai pekerja gelap.
Salah satu laporan disampaikan oleh Dessi Nasution, orang tua dari Agung Haryadi, warga Senggarang, Tanjungpinnag yang ditipu dan dipaksa bekerja di Kamboja.
“Laporan sudah kami tindak lanjuti dan akan diteruskan ke pusat serta KBRI untuk proses penyelamatan,” kata Darman.
BP3MI Kepri juga tengah mendata pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali tanpa jalur resmi untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan bantuan lebih lanjut.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






