
Tanjungpinang, MR – Inovasi Teh Tarek Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau.
Inovasi Teh Tarek diberi penghargaan sebagai sentra kekayaan intelektual inovatif di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam dan diterima Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/3/2023).
Andi Suryanto yang juga Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang menjelaskan, Inovasi Teh Tarek merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
“Layanan ini merupakan sentra kekayaan intelektual, sebagai pusat layanan konsultasi dan pendaftaran. Lewat layanan ini, masyarakat yang mendaftarkan merek dan pencatatan hak cipta lebih dipermudah serta efisien,” papar Andi usai menerima penghargaan.
Dijelaskannya, di Sentra KI telah terdaftar sebanyak 175 merek serta 36 hak cipta yang tercatat pada tahun 2019 hingga 2021.
Layanan konsultasi dan pendaftaran hak kekayaan intelektual melalui inovasi Teh Tarek diberikan Disbudpar Tanjungpinang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Layanan juga melibatkan lintas OPD Pemko Tanjungpinang lainnya, seperti Disdagin, Disnaker Koperasi dan UM, serta DP3APM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam menilai Sentra KI Tanjungpinang sudah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di Provinsi Kepri.
“Saya ucapkan selamat. Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata,” ucapnya.
Penulis/Editor: Andri












