Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema pencegahan penyalahgunaan narkotika dan anti perundungan.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf yang juga menjadi narasumber bersama Kasi II Yunius Zega. Mereka memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa, menekankan pentingnya menjauhi narkoba dan menghentikan praktik bullying di lingkungan sekolah.
Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, serta ancaman hukuman yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.
“Narkoba bisa merusak organ tubuh, merusak masa depan, bahkan menyebabkan kematian. Jika ingin sukses, jauhi narkoba dan bullying,” tegasnya.
Sementara itu, Yunius Zega mengulas bentuk dan dampak bullying. Ia menyebut bahwa perundungan bisa memicu trauma mendalam bagi korban dan mengganggu proses belajar.
“Bullying sering terjadi karena faktor rendahnya konsep diri, lingkungan tidak sehat, serta kurangnya pengawasan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga diisi sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan jaksa, membahas berbagai isu hukum yang relevan di kalangan pelajar.
Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, dan Kepala SMAN 2, Drs. Kariadi, menyambut positif program ini.
Total 613 siswa dari dua sekolah antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan membentuk karakter pelajar taat hukum sejak dini.
Penulis/Editor: Panca












