Jaring Calon Anggota Bawaslu Kepri Potensial, Timsel Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran

Timsel sosialisasikan tahapan dan persyaratan pendaftaran penjaringan calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 di CK Hotel Tanjungpinang. (Foto: Rico Barino)

Tanjungpinang, MR – Tim Seleksi (Timsel) mensosialisasikan tahapan dan persyaratan pendaftaran penjaringan calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 di CK Hotel Tanjungpinang.

Ketua Timsel calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Fendi Hidayat menyampaikan, untuk prmdaftaran telah dibuka pada Senin 17 April 2023 lalu. Hingga hari ini baru dua pelamar yang mengajukan pendaftaran ke Timsel.

“Pada 17 April ada satu pelamar yang menyerahkan berkas pendaftaran melalui email dan hari ini ada 1 pendaftar yang menyerahkan berkas secara langsung ke sekretariat,” ujar Fendi Hidayat.

Dengan demikian, pihaknya mengajak masyarakat Provinsi Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028. Untuk pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kepri akan ditutup pada Rabu 3 Mei 2023.

Sedangkan untuk persyaratan umum dalam pemdaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kepri yakni berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1.

“Serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” jelasnya.

Selain itu sambungnya, calon pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

“Serta yang terpenting harus berdomisili di wilayah Provinsi Kepri yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” tegasnya.

Fendi melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran beserta surat lamaran melalui email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed