Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Tanjungpinang Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

Surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang dengan batas jatuh tempo 30 September 2024. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2024.

Langkah ini diambil karena hingga September, pemasukan PBB-P2 baru mencapai Rp12 miliar atau kurang dari 50 persen dari target Rp48 miliar.

Kepala BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, menyatakan perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

“Sampai saat ini, pemasukan masih di bawah 50 persen, tetapi dengan perpanjangan hingga akhir Oktober, kami optimis bisa mendekati target,” ujar Said, Jumat (4/10/2024).

Said juga menjelaskan, meskipun antusiasme masyarakat cukup baik, masih ada ruang untuk peningkatan. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi masyarakat melalui mobil keliling dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

Menariknya, penerimaan PBB-P2 tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada September 2023, pemasukan baru mencapai Rp9 miliar, sedangkan tahun ini sudah menyentuh Rp12 miliar.

“Jika tren ini terus berlanjut, kami harap target tahun ini bisa tercapai,” tambah Said.

Dengan langkah perpanjangan jatuh tempo ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang akan melunasi kewajiban pajaknya, dan tidak menutup kemungkinan untuk adanya perpanjangan lebih lanjut jika diperlukan.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed