
Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 636 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar pada 2024 mendatang.
Komisioner Bidang Data, KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga mengatakan jumlah TPS untuk Pemilu 2024 bertambah sekitar 70 TPS di Tanjungpinang.
“Untuk Pemilu 2019 sebelumnya itu jumlahnya 566 TPS, bertambah sekitar 70 TPS, jumlahnya menjadi 636 TPS,” ujar Yoga, Jumat (10/20/2023).
Selain itu, Yoga juga menerangkan, penambahan jumlah TPS tersebut lantaran adanya pertumbuhan penduduk di Tanjungpinang.
Penambahan ini khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang terjadi peningkatan penduduk yang cukup pesat.
“Karena jumlah pemilihnya setiap TPS itu maksimal 300 orang,” terangnya.
Sebelumnya ditetapkan menjadi 636 TPS, Yoga menyatakan jumlah justru lebih banyak yakni 688 TPS. Setelah KPU melakukan restrukturisasi, 52 TPS dihilangkan dan akhirnya didapatkan angka 636 tersebut.
“Dengan bertambahnya TPS maka petugas nantinya juga akan bertambah, ini menjadi PR bagi kami untuk mencari petugasnya,” ujarnya.
Untuk jumlah pemilih data sementara, sambung Yoga sudah ada 166.747 pemilih. Nantinya, data sementara itu akan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) mulai 12 Februari sampai 11 April 2023.
“Nanti ada petugas kami yang datang ke rumah warga untuk mendata. Kami minta masyarakat juga membantu petugas kami untuk memberikan informasi kependudukan,” pungkasnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












