
Anambas, MR– Kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Natuna di Tarempa, sedang memperoses penyidikan terkait dugaan korupsi fiktif tentang semenisasi jalan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya, dengan pagu anggaran Rp.179.000.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Hufington Harahap membenarkan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini sedang dimintai keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, dan nantinya akan ada penetapan tersangka,” ujar Roy usai menghadiri paripurna hari jadi kabupaten Anambas, Kamis (24/6/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, juga menegaskan, pihaknya tetap bekerja secara profesional dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami akan bekerja se-profesional mungkin, apabila ada yang menjual nama institusi kejaksaan dapat segera menghubungi Cabjari Natuna di Tarempa atau datang ke kantor,” tegas Roy
Ia berharap kepada masyarakat, perangkat Desa atau OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas jangan mudah percaya.
“Kantor kami selalu terbuka bagi masyarakat untuk konsultasi tentang hukum dimana kami telah memiliki pojok layanan masyarakat,” tutup Roy.Red











