
TANJUNGPINANG, MR – Kasus ibu pembuang bayi di Kampung Wonosari, Kota Tanjungpinang, Kepri diproses di luar peradilan pidana (diversi).
Penyelesaian kasus pidana secara diversi ini disebabkan BL, ibu sang bayi tergolong anak-anak, 16 tahun.
Kepala Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Dharma Ardiyakini menerangkan, tersangka BL (16), dipulangkan ke keluarganya menyusul penetapan itu.
Menurutnya, prosea diversi terhadap BL memenuhi ketentuan perundangan. Selain di bawah umur, ancaman hukuman terhadapnya di bawah 7 tahun penjara.
“Ibu bayi sudah dilakukan diversi, karena umurnya masih dibawah 17 tahun. Kita ketahui juga, pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Jadi memiliki kewajiban untuk diversi,” ujar Dharma, Rabu (16/8/2023).
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni HI dan R (ayah kandung dan pacar BL) perkaranya terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah melengkapi berkas perkara keduanya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, tersangka R dan BL berpacaran setelah saling kenal melalui aplikasi Michat.
Hubungan mereka bahkan berlanjut ke tindakan terlarang. Hubungan layaknya suami istri beberapa kali mereka lakukan.
Akhir tahun 2022 BL dinyatakan hamil
Naifnya, pada Februari 2023, ketika hamil 3 bulan, BL menjadi korban perbuatan HI yang merupakan ayah kandungnya.
“Tersangka HI saat itu tidak tahu anak kandungnya hamil 3 bulan,” kata Dharma.
Juli 2023, BL melahirkan bayi laki-laki dan langsung membuangnya di semak belukar Kampung Wonosari.
Tiga hari berselang, bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup oleh seorang pemuda yang sedang melintas.
Penulis : Ismail
Editor: Andri
Berita terkait: Penemuan Bayi di Semak Belukar Gegerkan Warga Kampung Wonosari Tanjungpinang
Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Pelaku Diduga Masih di Bawah Umur
Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembuang Bayi
Setelah Ditetapkan Tersangka, Ibu Pembuang Bayi Tidak di Tahan
Polisi Mengamankan Satu Orang Lagi Pelaku Dalam Kasus Pembuang Bayi di Tanjungpinang






