Kasus Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Diproses di Luar Peradilan

2 tersangka Ayah dan Pacar BL menjalani pemeriksaan di Sareskrim Polresta Tanjungpinang, Sementara BL pelaku pembuang bayi diproses di luar peradilan karena masih dibawah umur. Foto: Isamil

TANJUNGPINANG, MR – Kasus ibu pembuang bayi di Kampung Wonosari, Kota Tanjungpinang, Kepri diproses di luar peradilan pidana (diversi).

Penyelesaian kasus pidana secara diversi ini disebabkan BL, ibu sang bayi tergolong anak-anak, 16 tahun.

Kepala Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Dharma Ardiyakini menerangkan, tersangka BL (16), dipulangkan ke keluarganya menyusul penetapan itu.

Menurutnya, prosea diversi terhadap BL  memenuhi ketentuan perundangan. Selain di bawah umur, ancaman hukuman terhadapnya di bawah 7 tahun penjara.

“Ibu bayi sudah dilakukan diversi, karena umurnya masih dibawah 17 tahun. Kita ketahui juga, pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Jadi memiliki kewajiban untuk diversi,” ujar Dharma, Rabu (16/8/2023).

Sementara untuk tersangka lainnya, yakni HI dan R (ayah kandung dan pacar BL) perkaranya terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah melengkapi berkas perkara keduanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, tersangka R  dan BL berpacaran setelah saling kenal melalui aplikasi Michat.

Hubungan mereka bahkan berlanjut ke tindakan terlarang. Hubungan layaknya suami istri beberapa kali mereka lakukan.

Akhir tahun 2022  BL dinyatakan hamil

Naifnya, pada Februari 2023, ketika hamil 3 bulan, BL menjadi korban perbuatan HI yang merupakan ayah kandungnya.

“Tersangka HI saat itu tidak tahu anak kandungnya  hamil 3 bulan,” kata Dharma.

Juli 2023, BL melahirkan bayi laki-laki dan langsung membuangnya di semak belukar Kampung Wonosari.

Tiga hari berselang, bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup oleh seorang pemuda yang sedang melintas.

Penulis : Ismail
Editor: Andri

Berita terkait: Penemuan Bayi di Semak Belukar Gegerkan Warga Kampung Wonosari Tanjungpinang

Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Pelaku Diduga Masih di Bawah Umur

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembuang Bayi

Setelah Ditetapkan Tersangka, Ibu Pembuang Bayi Tidak di Tahan

Polisi Mengamankan Satu Orang Lagi Pelaku Dalam Kasus Pembuang Bayi di Tanjungpinang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *