Setelah Ditetapkan Tersangka, Ibu Pembuang Bayi Tidak di Tahan

Polisi memasang garis polisi di lokasi penemuan bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang. Insert Bayi saat baru ditemukan warga setempat. Foto: Ismail

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang, belum lama ini.

Kedua tersngka itu adalah ibu kandung bayi berinisial BR (16) dan ayah BR inisial HI (46).

Namun, Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak menahan BR, lantaran usianya yang masih dibawah umur. Ditambah lagi, saat ini kondisi BR sedang sakit, pasca melahirkan tanpa bantuan bidan atau dokter alias melahirkan sendiri di rumah.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa tersangka BL tidak ditahan.

“Iya dia (BR) tidak ditahan lantaran masih dibawah umur,” ujar Iptu, Giofany.

Bahkan, pelaku Bl juga dijamin oleh keluarganya dengan surat jaminan. Selain itu, BR juga harus wajib lapor, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

“Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa,” ungkapnya

Saat ini, kata Iptu Giofany kondisi tersangka BL sedang dalam tahap perawatan. Sebab, mengalami pendarahan usai melahirkan sendirian di rumah.

“Masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu,” ujarnya.

Berita Sebelumnya: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembuang Bayi

Penulis: M.Ismail

Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *