Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau mulai terang benderang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri memastikan sudah memanggil sejumlah korban untuk dimintai keterangan.
Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyetoran uang oleh korban kepada tiga orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi terduga pelaku. Ketiganya berinisial RK, DT, dan I.
“Indikasinya memang ada penyetoran dan transfer uang. Hal ini kami pelajari dari berita acara yang diterima dari Disdik Kepri,” ujar Yenni, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, BKD bersama Inspektorat terus menelusuri aliran dana dan motif di balik praktik ilegal tersebut. Sejauh ini, tiga korban sudah dipanggil dan memberikan kesaksian. “Dua pelaku sempat membantah, tapi keterangan satu pelaku justru memperkuat bukti adanya transaksi,” tambahnya.
Dalam berita acara yang diterima BKD, ketiga pelaku mengaku tindakan mereka dilakukan atas kesepakatan pribadi, tanpa arahan pimpinan. Yenni menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar aturan kepegawaian dan menjadi perhatian serius Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Kasus ini sudah jadi atensi gubernur. Kami pastikan tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya.






