Jakarta,mejaredaksi – Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (03/6/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka ditetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026,” katanya.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025.
Program prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya memenuhi persyaratan tertentu diduga tetap diloloskan meski tidak memenuhi ketentuan.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN dan proses verifikasinya diatur melalui portal mitra BGN.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak mendukung operasional program secara optimal.
Ia mengungkapkan beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN terdapat dugaan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan,” ungkapnya.
Menurut Kejagung, berbagai penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tutupnya.











