Kejaksaan Agung Pindahkan 3 Hakim Tahanan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dari Surabaya ke Jakarta

Jakarta, mejaredaksi – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memindahkan tiga tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yaitu HH, ED, dan M, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.

“Ketiga tersangka ini didatangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangn pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan yang berbeda. Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Tersangka ED dan Tersangka M masing-masing ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berita terkait: Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara dalam Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada saat bersamaan, penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Pemeriksaan terkait kasus ini juga berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan saksi yang dihadirkan adalah CRT dan ET, keluarga dari Terdakwa Ronald Tannur, serta Tannur sendiri yang diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan ZR, ED, HH, M, dan LR.

Berita terkait: Mantan Pejabat MA Ditangkap, Dugaan Suap hingga Kepemilikan Harta Fantastis Terbongkar

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara demi penuntasan kasus korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed