Kejaksaan Negeri Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asing China di Perairan Pulau Pulau Tiga

Natuna, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa dua kapal ikan asing (KIA) berbendera China di Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring menjelaskan bahwa kedua kapal yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana perikanan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dua kapal tersebut adalah hasil tindak pidana perikanan dan telah mendapatkan putusan hukum tetap,” ujar Surayadi.

Kedua kapal yang dimusnashan yaitu KIA GUI BEI 27088 dengan terpidana Zhang Tuan Cahang dan KM CING TAN CAU 19038 dengan terpidana He Cien Siung.

berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016 tanggal 12 April 2017 dan Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016/ tanggal 12 April 2017, diputuskan kedua kapal tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Kapal yang dimusnahkan sebelumnya sudah di potong-potong sebelum ditenggelamkan oleh petugas.

Proses pemusnahan turut dihadiri Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Halid K. Jusuf. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *