Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi di Tanjungpinang

Tersangka Goey Taufik saat Digiring Penyidik Kejari Tanjungpinang, sumber foto: Kasintel Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejari Tanjungpinang melakukan penahanan tersangka kasus korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020.

Tersangka bernama Goey Taufik Riyan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan tersangka Goey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 618/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Sudah Tahap II. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024,” ujar Dedek, Kamis (23/5).

Dedek menerangkan, bahwa tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, menelan anggaran negara senilai Rp 34,1 miliar.

Kontraktor pelaksana pekerjaan PT Ryantama Citra Karya Abadi melaksanakan peningkatan sarana meliputi, peningkatan kualitas permukiman serta jalan pelantar beton dan sarana lainnya. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.

Kemudian, Jaksa dari Kejari Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi.

Kejari Tanjungpinang kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Salah satunya Goey Taufik Riyan.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed