Kejari Masih Dalami Dugaan Kasus Korupsi BPHTB

TANJUNGPINANG, MR – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Kamis (6/8/2020).

Hingga saat ini sebanyak 43 orang saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini tim penyidik masih melengkapi beberapa bukti untuk menyempurnakan sangkaan pasal dalam berkas pemeriksaan.

“Sudah 43 orang saksi dimintai keterangan,” katanya.

Raka menyebutkan, untuk hasil audit sudah keluar dari BPKP, nanti kami sampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka.

“Nanti kita sampaikan sekaligus penetapan tersangka,” sebutnya.

Sebelumnya pada November 2019, penyidik Kejaksaan telah menemukaan perbuatan melawan hukum dalam Kasus dugaan korupsi BPHTB pada BP2RD Kota Tanjungpinang.

Dari pengumpulan barang bukti dan keterangan serta hasil perhitungan sementara kerugian negara, ditemukan miliaran rupiah retribusi BPHTB yang tidak disetorkan ke kas daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *