
Tanjungpinang, MR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui unit intelijen periksa mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang dan usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ahelya Abustam melalui, Kepala Sesi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait piutang karyawan, eks karyawan, piutang koperasi karyawan, piutang pihak ketiga dan piutang yang berlaku di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) pada tahun 2017 hingga 2019.
“Yang diduga dilakukan oknum pejabat BUMD atau oknum karyawan PT TMB yang merugikan negara, dan atau daerah,” ujar Bambang, Kamis (28/1/21).
Bambng juga mengatakan, Tim Intel Kejari sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada mantan Dewan Komisaris BUMD PT TMB, dan juga mantan Direksi.
“Tim juga sudah meminta keterangan kepada Kadiv Keuangn PT TMB, bendahara umum PT TMB, dan bendahara penerima keuangan. sampai saat ini tim masih melakukan pemananggilan terhadap yang terkait,” tambahnya.
Pihak Kejari melakukan pemeriksaan itu, kata Bambang guna mencari peristiwa, pidana dan sebagainya, perbuatan hukum dan mencari potensi kerugian negara.
“Untuk menemukan kita masih mengumpulkan bahan keterangan, karena ada yang diperlukan, untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya hal tersebut. Yang jelas saat ini kami sedang mendalami,” tungkasnya.
Diketahui mantan Komisaris BUMD PT TMB tahun 2017 hingga 2019 yaitu, Riono yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dan Gatot Agus Prabowo, sedangkan mantan Direksi yaitu, Asep Nana Suryana sebagai Direktur Utama, dan Zondervan sebagai Direktur Operasional.(red)






