Kejari Tanjungpinang Gesa Penyidikan Korupsi Pajak

Kajari Tanjungpinang, Aheliya Abustam

TANJUNGPINANG, MR – Kejari Tanjungpinang memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Tanjungpinang tahun 2018-2019.

“Kamis ini empat orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kajari Tanjungpinang, Aheliya Abustam.

Kajari menyebutkan, pemanggilan para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi BPHTB. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan saksi.

“Empat orang saksi yang akan dipanggil itu dari pihak BPN, BTN, Dinas terkait dan pihak lain,” sebutnya.

Kajari mengatakan, pemanggilan saksi yang mana sebelumnya sudah diperiksa di bidang intel, sekarang di bidang pidana khusus yang akan memeriksanya.

Dalam penyidikan ini total yang akan diperiksa tujuh orang, tiga orang sudah diperiksa dan empat lagi sudah dijadwalkan akan dipanggil.

“Dalam perkara ini belum ditetapkan tersangka,terduga pelaku nanti diperiksa di akhir,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang akhirnya menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak BPPRD Tanjungpinang.

Setelah menemukan adanya kerugian negara, statusnya dinaikkan ke penyidikan di bidang tindak pidana khusus (pidsus).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *