Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, dengan memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi pemusnahan ini digelar di halaman Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (14/8/2025).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa dari 28 perkara tersebut, 25 di antaranya merupakan kasus narkotika, dua perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara kepabeanan.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain kokain 35,70 gram, sabu 127,71 gram, ganja 69,73 gram, serta 95 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 61,31 gram,” jelas Surya Lubis.
Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan 25 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat tindak pidana.
Surya menambahkan, meski jumlahnya tidak mencapai kilogram, seluruh barang bukti ini merupakan hasil penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang yang sudah melalui proses persidangan hingga inkrah.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan menggunakan blender, hingga dipukul dengan palu. Proses ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polresta Tanjungpinang.
“Setiap barang bukti yang kami musnahkan adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan komitmen memberantas narkoba di Tanjungpinang tidak akan kendor,” tegas Surya.






