
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (25/9/2024).
Pemusnahan ini meliputi perkara narkotika, kejahatan orang dan harta benda (oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengungkapkan bahwa dari 24 kasus tersebut, 16 di antaranya terkait narkotika, tiga perkara oharda, dan lima kasus kamtibum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 6,5274 gram dan 10 butir ekstasi, yang dihancurkan dengan blender.
Selain itu, barang bukti berupa pakaian terkait kasus kejahatan seksual juga turut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” jelas Lanna.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tahun 2024 telah dilakukan lima kali sebagai bagian dari komitmen Kejari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.
“Kami akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat dan mengajak semua pihak untuk menjauhi narkotika,” tambahnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






