Kejari Tanjungpinang Tuntut Rp2,3 Miliar Uang Korupsi Dirampas untuk Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto: Panca

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut agar pengembalian uang hasil korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh dan proyek pembangunan gedung kampus UMRAH di Kota Tanjungpinang sebesar Rp 2,3 miliar dirampas untuk negara.

Tuntutan disampaikan Tim penuntut Kejari Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).

Para terdakwa dalam perkara ini adalah, Riawan Effendi (Ketua POKJA), Amat Chandra (Perantara Pemenangan Proyek), Goey Taufik Riyan (Mantan Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi, juga selaku Komisaris PT. Michellindo Cahaya Rejeki), Erwan Yuni Suryanta (Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi) dan Dody Sugiarto (Direktur PT. Michellindo Cahaya Rejeki)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalaui Kepala seksi intelijen, Senopati mengatakan, uang tersebut merupakan hasil dari proses hukum terhadap lima terdakwa.

“Sejauh ini, terdakwa Riawan Effendi dan Amat Chandra telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Senopati, Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut mencapai total Rp 5,8 miliar.

Proyek pertama, peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang, merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar, sedangkan proyek kedua, pembangunan gedung kelas kampus UMRAH, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,4 miliar.

“Uang pengembalian dirampas untuk negara. kelima terdakwa juga dituntut dengan pidana penjara serta denda,” tambah Seno.

Terdakwa Riawan Effendi, tuntutan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Amat Chandra, tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Goey taufik Riyan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya, Erwan Yuni Suryanta, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti Rp 2,4 miliar. dan Dody Sugiarto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *