
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Pemerintah Desa di Provinsi setempat, melakukan penandatanganan nota Kesepakatan Bersama atau MOU terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
MOU ini digelar pada Selasa (24/10), serta diikuti oleh Kajati Kepri Rudi Margono, hingga Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Penandatanganan MOU antara Pemerintah Desa dengan Kejari atau Cabang Kejari dilakukan secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau, melalui virtual zoom meeting.
Kajati Kepri, Rudi Margono mengatakan, kegiatan ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia, dari Desa.
Kata dia, membangun desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan,” ujar Denny.
Menurut Kajati Kepri, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk. Sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa,” ungkapnya.
Ia menerangkan, program Jaga Desa sebagai implementasi dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
Kemudian juga meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Serta mengoptimalkan Rumah Restorative Justice
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan, dalam program Jaga Desa dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan Desa.
Kata Ansar, kejaksaan telah berhasil menjalankan penegakan hukum yang humanis dan Kejaksaan telah turut berpatisipasi dalam pembinaan desa serta pemanfaatan dana Desa.
“Program Jaga Desa memiliki peran penting dalam pelaksanaanya sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Penulis : M. Ismail
Editor : Syaiful