Kerugian Negara Rp182,9 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kuota Rokok FTZ Karimun

Tanjungpinang, mejredaksi – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Balai Karimun periode 2016–2019.

Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, serta YI dan DA yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan anggota Tim Pengendalian Kuota Rokok.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025), penyidik langsung menahan YI dan DA di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan atau hingga 16 September. Sementara itu, CA tidak ditahan lantaran tengah sakit.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom.

Modus: Kuota Rokok Melebihi Aturan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga mengizinkan masuknya rokok ke wilayah FTZ Karimun di luar kuota resmi yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, rokok yang seharusnya dikenakan cukai dan pajak justru bebas beredar tanpa pungutan.

Audit BPKP mencatat, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar akibat penyimpangan tersebut.

Kejati Kepri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Sambil menunggu jalannya sidang, kita akan memperdalam lagi kalo ada tersangka-tersangka baru, ” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *