HukrimTanjungpinang
Kejati Kepri Rakor Bahas Percepatan Pembuatan KIA di Tanjungpinang
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, membahas percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Rakor itu dipimpin langsung Kajati Kepri, Rudi Margono serta didampingi dan dihadiri oleh Asdatun Kejati Wiranto, Asintel Kejti Tengku Firdaus, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, dan Sekda Tanjungpinang Zulhidayat.
Rudi Margono menerangkan, merujuk pasa data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang, masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 persen anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Sehingga diperlukannya dukungan kerjasama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA ini.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,” kata Rudi Margono, Rabu (13/3).
Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, menurut Kajati Kepri KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Selain itu, KIA memiliki beberapa manfaat.
Yang pertama untuk melindungi pemenuhan hak anak, kedua menjamin akses sarana umum, ketiga menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, keempat mencegah terjadinya perdagangan anak.
“Dan kelima memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi,” tambahnya.
Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan KIA untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful