Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau.
Penahana tersebut diamapaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, pada konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, di Kantor Kejati Kepri, Senin (9/12/2024).
“Ketiga tersangka yang ditahan, HT sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya, DO selakau Pejabat Pembuat Komitmen dan AT, pihak yang terlibat,’ ujar Teguh.
Kajati menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
Laporan hasil investigatif BPK menunjukkan pelanggaran terhadap regulasi terkait jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik, dan pengawasan proyek.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Teguh.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom mengatakan, proyek pembangunan LPP TVRI Kepri tersebut dinyatakan tidak layak pakai.
“Istilahnya total loss. Ibaratnya gagal bangunan. Jadi kalau dipakai untuk kegiatan tertentu dikhawatirkan akan ambruk dan menimpa keselamatan didalamnya, makanya dianggap tital loss,” jelas Mukharom.
Mukharom menambahkan, pembangunan proyek LPP TVRI Kepri tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, senilai Rp 9,9 miliar.
“Ketiga tersangka berasal dari Jakarta. Proyeknya menggunakan APBN 2022,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis/Editor: Syaiful












