Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pandu Kapal Batam, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam periode 2015-2021.

“Ini adalah perkara lanjutan. Perkara sebelumnya sudah menjalani persidangan dan telah berkekuatan hukum,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Selasa (30/9/2025).

Dua orang yang kini menyandang status tersangka dan langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan adalah Ahmad Jauhari, selaku Direktur PT. Bias Delta Pratama, dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil Badan Pengusahaan (BP) Batam periode 2012-2016.

“Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan kelas I Tanjungpinang,” sebut Mukharom.

Modus yang digunakan kedua tersangka, mereka diduga mendapatkan pekerjaan jasa pandu dan tunda kapal tanpa mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

PT. Bias Delta Pratama, yang berfungsi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), melaksanakan seluruh kegiatan tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO). Akibatnya, BP Batam selaku entitas yang berhak, gagal memperoleh bagi hasil dari kegiatan komersil tersebut, yang seharusnya menjadi hak negara.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai 272.492 US Dollar, atau setara dengan Rp4.548.519.924,” ungkap Mukharom.

Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor pelabuhan.

Kasus yang sama sebelumnya telah menyeret sejumlah nama yaitu Allan Roy Gemma (Direktur PT. Gemalindo Shiping Batam dan Direktur PT. Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT. Pelayanan Kimia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam) dan Heri Kafianto (mantan Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *