TANJUNGPINANG,MR – TS, Ibu kandung korban pencabulan terhadap anak dibawah umur warga jalan Air Bunga, Dusun II, Desa Landak, kecamatan Jemaja kabupaten Anambas, tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi.
Pasalnya sampai saat kasus yang merenggut masa depan anaknya belum mendapat kejelasan dari Polsek Jemaja di Kabupaten Anambas.
“Saya kecewa sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini,” kata TS, kepada sejumlah awak media di Tanjungpinang, Kamis (20/8/2020).
TS menyampaikan dari pengakuan anaknya dan berdasarkan pendampingan asesmen psikolog terhadap anaknya dari UPTD P2TP2A Kepulauan Riau, bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri. Tetapi selama ini yang di tetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.
TS menyampaikan, adanya keganjalan bahwa hasil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, hasil visum pertama di Jemaja, Dokter memberi tahu kepadanya bahwa ada luka robek di bagian kelamin anaknya tetapi pada saat gelar perkara tidak ada disebutkan adanya luka robek diselaput kelamin hanya luka lecet bagian luar saja.
“Tetapi terduga pelaku lain sampai saat ini belum sama sekali di periksa polisi, masih bebas melenggang diluar,” ucapnya.
Sementara itu, suaminya yang dituduh sebagai pelaku dan telah mendekam di sel tahanan Polsek Jemaja sampai saat ini, masa tahanannya telah di perpanjang kembali pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu.
“Jadi saya bingung, sudah 1,5 bulan di Tanjungpinang dan saya rindu dengan anak saya di kampung yang berumur 3 tahun. Tapi saya takut pulang,” paparnya.
Menurutnya, walaupun demikian TS, yakin masih banyak polisi yang baik dan orang-orang diluar sana membantu dirinya.
“Dengan harapan semoga saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Kuasa Hukum korban, Faisal mengatakan sampai saat ini berdasarkan hasil hearing dengan DPRD Kepri yang memafasilitasi pihaknya untuk bertemu dengan psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri, terkait permintaan materi hasil asesmen psikolog anak, baik secara lisan maupun tertulis beberapa waktu lalu.
“Tetapi hasilnya pada intinya UPTD P2TP2A masih juga tidak mau memberikan. Jangankan memberikan menyampaika secara lisanpun tidak mereka (UPTD P2TP2A Kepri) tidak ada,” tegas Faisal.
UPTD P2TP2A Kepri masih mengatakan karena telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menjelaskan, dalam penyidikan kasus yang sulit, misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya, maka penyidik harus profesional mencari bukti- bukti dengan berpegang pada scientific crime investigation
“Agar nantinya dapat dibuktikan secara kuat di sidang pengadilan,” jelasnya.
Lanjutnya, maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum.
Selain visum et repertum, ada hal- hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelakunya dari keterangan korban.
“Karena korban masih anak-anak pendampingan P2TP2A penting. Hasil assessment P2TP2A dapat menjadi petujuk bagi penyidik,” tuturnya.
Penyidik juga dapat meminta bantuan psikolog anak. Penyidik juga dapat menggunakan lie detector untuk memeriksa tersangka. Nah, hal-hal tersebut bersifat ilmiah dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan investigasi secara ilmiah.
Yang penting juga, dalam melakukan lidik sidik, penyidik harus independen dan melakukan penyidikan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jika ternyata penyidik kesulitan mendapatkan bukti-bukti, maka penyidik tidak boleh merekayasa bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, nantinya jika masa penahanan habis dan jika penyidik masih kesulitan membuktikan tersangka bersalah, maka yang bersangkutan harus dilepas demi hukum dan harus mencari tersangka baru sesuai hasil investigasi yang ilmiah.
“Penyidik harus segera melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa dan laksanakan penyidikan dengan menggunakan scientific crime investigation,” pungkasnya. (red)






