
Tanjungpinang, MR – Kisruh rencana kenaikan tarif pas atau tiket masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, akhirnya diminta untuk ditunda.
Hal tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara PT. Pelindo regional I Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).
Telah disepakati rencana kenaikan pass Pelabuhan SBP yang dilakukan PT. Pelindo yang akan diberlakukan pada 1 Agustus 2023 diminta untuk ditunda.
Hal tesrebut, mengingat, kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca covid-19.
“Meminta PT. Pelindo untuk mengembalikan mekanisme tahapan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP sesuai aturan, dan melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat membacakan surat rekomendasi.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyurati Menteri Perhubungan, soal penolakan kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP.
“Kepada PT. Pelindo dan komisi III untuk menelusuri kebocoran data berita acara rapat penyesuaian tarif pass pelabuhan, yang merupakan dokumen negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan bahwa Pemko telah menyurati PT. Pelindo untuk melakukan penundaan kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP, pada Jumat pekan lalu.
“Sehingga, hasil RDP hari ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pemko Tanjungpinang,” kata Zulhidayat.
Dia menegaskan, bahwa 19 Maret PT Pelindo memang pernah mengundang Pemko Tanjungpinang untuk rapat penyesuaian tarif pass pelabuhan. Pertemuan 19 Maret tersebut merupakan pertemuan satu-satunya antara Pemko dengan PT. Pelindo.
Dalam pertemuan itu, kata dia Wako Tanjungpinang meminta agar untuk dipertimbangkan lagi, dan mengkaji terlebih dahulu.
“Pertemuan itu, kita bukan untuk menyetujui penyesuaian tarif. Kami sampaikan, kami mohon untuk mengkaji dulu. Makanya dibentuk tim pengkajian,” tegasnya.
Bahkan, Pemko Tanjungpinang akan menyurati Menteri Perhubungan untuk menunda penyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP, yang direncanakan diterapkan pada 1 Agustus mendatang.
“Karena saya pikir, sejalan dengan pemko Tanjungpinang. Kita akan menyurati, dengan bahasa melakukan penundaan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya: Naik Rp5 Ribu, Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tiket Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino









