Jakarta, mejaredaksi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan pangan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan setiap SPPG ke depan akan dilengkapi perangkat rapid test makanan sebagai prosedur baku untuk mencegah kasus keracunan makanan.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden dan mencontoh praktik terbaik yang telah berhasil diterapkan oleh SPPG di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Bangunan [dapur] yang dikelola Polri itu memang memenuhi standar yang baik. Selain itu, sebelum makanan dibagikan, mereka melakukan rapid test terlebih dahulu,” jelas Dadan, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, arahan Presiden sangat jelas: seluruh SPPG, yang merupakan bagian dari program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), harus mengadopsi pola pengelolaan keamanan pangan seperti yang dimiliki oleh Polri, baik dari sisi fasilitas maupun prosedur.
“Instruksi Presiden jelas, seluruh dapur nantinya akan menerapkan sistem yang sama,” tegasnya.
Langkah BGN ini didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, secara khusus menyinggung keberhasilan pengelolaan dapur MBG yang dijalankan Polri.
Menurut Irma, dengan sekitar 600 SPPG yang dikelola, Polri terbukti mampu menjaga standar pelayanan tinggi yang berujung pada nihilnya laporan kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat.
“Tidak penting siapa yang memiliki dapur, apakah politisi, Polri, atau TNI. Yang terpenting adalah tanggung jawab dalam menjalankan standar yang sudah ditetapkan,” ujar Irma saat rapat kerja bersama BGN dan Menteri Kesehatan.
Irma menyimpulkan bahwa SPPG Polri bisa menjadi contoh ideal bagi pengelolaan dapur bergizi gratis lainnya karena dinilai sudah sesuai prosedur dan terbukti bebas dari kasus keracunan.
Kebijakan wajib rapid test ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi nasional.






