
Tanjungpinang, MR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepri, Cucu Supriantna menyebut kepatuhan ASN Kepri dalam melaporkan SPT Tahunan masih rendah.
Ini diungkap Cucu Supriatna ketika melakukan audiens bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (21/2/2023).
Hadir mendampingi Ansar, Kepala Bapenda Reni Yusneli, Kepala BPKAD Veni Meitaria, serta Kepala Barenlitbang Misni.
Cucu Supriantna menyampaikan di Kepri saat ini terdapat lebih satu juta wajib pajak (WP).
Dari jumlah itu, 958 ribu atau 94,25 persen merupakan WP orang pribadi, WP badan sebanyak 56 ribu atau 5,60 persen, dan WP pemungut sebanyak 1.464 atau 0,14 persen.
“Dari komposisi WP orang pribadi, sebanyak 49.805 WP atau 5,20 persennya merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN)” papar Cucu Supriantna.
Namun, lanjutnya, kinerja kepatuhan WP ASN dalam melaporkan SPT tahunan pada tahun 2022 masih cukup rendah.
Pelaporan SPT Tahunan 2022 WP ASN hanya mencapai 56,04 persen, atau kurang lebih separuh.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami sekaligus memohon bantuan Bapak Gubernur untuk ikut mendorong para PNS untuk melaporkan SPT tiap tahunnya, sampai ke tingkat Kabupaten Kota” jelasnya.
Menanggapi ini, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan Pemprov Kepri tiap tahunnya selalu mengimbau para ASN agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Ansar meminta Kakanwil DJP Kepri mensosialisasikannya kepada kepala daerah se Kepri melalui rakor daerah yang rutin dilaksanakan.
Pemadanan NPWP dan NIK
Dalam audiens ini juga, Cucu Supriatna menyampaikan perihal Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak disebut disebut Cucu sebaiknya melaksanakan pemadanan tahun ini juga untuk menghindari konsekuensi berupa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital.
Soal ini, Ansar menyatakan dukungan dan komitmen penuhnya agar seluruh WP di Kepri dapat segera melakukannya. Ia ingin Pemprov Keperi jadi pelopor.
Penulis/Editor : Andri










