Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) percepat Penyusunan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan guna memperketat pengawasan lalu lintas hewan dari luar daerah.
Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam rapat paripurna DPRD Kepri, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, tingginya arus pemasukan ternak harus diimbangi dengan aturan yang mampu menjamin kesehatan hewan sebelum beredar di masyarakat.
“Sebagian besar kebutuhan hewan kita masih didatangkan dari luar. Karena itu perlu ada perda yang mengatur dan menjamin seluruh hewan yang masuk benar-benar terkontrol dengan baik,”sebutnya.
Menurutnya, keberadaan perda tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha peternakan serta menjamin keamanan pangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri, Rika Azmi, menambahkan regulasi tersebut akan memperkuat sistem pengawasan terhadap lalu lintas hewan guna menekan risiko penyebaran penyakit hewan menular.
“Tujuan utamanya menjaga lalu lintas pengiriman hewan ke Kepri agar terhindar dari indikasi penyakit. Selain itu, sektor ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,”ujarnya.









