Kesadaran Warga Rendah, Retribusi Sampah di Tanjungpinang Baru Capai Rp900 Juta

Tanjungpinang55 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota tanjungpinang, Ahmad yani. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dari retribusi sampah masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga Oktober 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang baru mengumpulkan Rp900 juta dari target Rp4 miliar.

Rendahnya kesadaran warga dalam membayar retribusi menjadi salah satu penyebab utama.

Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakan bahwa kesadaran untuk rutin membayar retribusi hanya terlihat di kawasan pertokoan, sementara banyak warga di daerah padat penduduk seperti perkampungan masih enggan membayar.

“Di ruko-ruko memang rutin, tapi di perkampungan banyak yang tidak mau bayar,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Upaya telah dilakukan DLH dengan menurunkan tarif retribusi sampah demi mendorong partisipasi warga, Namun, penurunan tarif belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan retribusi.

Tarif sampah pertokoan diturunkan dari Rp120 ribu menjadi Rp50 ribu, sementara sampah rumah tangga dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu per bulan.

“Harapan kami, dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat bersedia membayar. Tapi nyatanya belum banyak perubahan,” tambah Ahmad Yani.

DLH juga menyatakan, warga yang membuang sampah di tong sampah pinggir jalan maupun bak sampah harus membayar retribusi karena sampah tersebut diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Saat ini, DLH memiliki 13 petugas juru pungut untuk mengelola retribusi sampah di seluruh Kota Tanjungpinang.

Penulis: ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *