Kolaborasi Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11,6 Kg Sabu di Karimun

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kerja sama antara Satres Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 11,631 kilogram. Tiga kurir narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (5/12/2024).

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka MM di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tas ransel yang dibawa MM, polisi menemukan empat paket besar sabu.

“MM yang pertama ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK. Dari pengakuan MM, barang haram tersebut diperolehnya dari dua tersangka lain, FS dan PO, yang telah berangkat ke Tanjung Buton,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Misbachul Munir, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak mengejar FS dan PO. Pengejaran berakhir di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sekitar pukul 10.20 WIB.

Dari dalam kapal yang ditumpangi FS dan PO, petugas menemukan empat paket sabu di tas FS dan tiga paket di tas PO.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah PO di Kecamatan Tebing, Karimun, kembali ditemukan dua paket kecil sabu lainnya.

Polisi kini memburu pemasok utama berinisial UK yang sudah ditetapkan sebagai buronan.

“Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Jambi, dan Palembang,” tambah Misbachul.

Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, memuji kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama Polri.

“Kami akan selalu mendukung Polri dalam menanggulangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Penulis: Putra    |    Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *