Komplotan Curanmor 10 TKP di Tanjungpinang Dibekuk

Personel Polresta Tanjungpinang menggiring empat pelaku yang merupakan jomplotan pelaku curanmor di 10 TKP di Kota Tanjungpinang, Senin (26/2/2024). (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil dibekuk jajaran Polresta Tanjungpinang.

Komplotan terdiri dari empat pelaku, yakni Angga Mario Perdana alias Angga (26), Ramadhani alias Dani (26), Hardian Firmansyah alias Harumin (25) dan M Resky Alfikri alias Resky (25).

Mereka berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 23 Febuari pekan lalu, berikut 10 unit sepeda motor hasil curian merka.

Mulai dari Honda Scoopy, Beat, Vario, Kawasaki Ninja, hingga Yamaha N-Max, yang dicuri mulai aeal Februari 2024.

Sembilan dari 10 unit sepeda motor tersebut hasil curian di kawasan Tanjungpinang, sementara sisanya di Kabupaten Bintan.

“Awalnya Tim Gabungan Satreskrim Polresta dan Polsek jajaran mendapatkan informasi terkait adanya transaksi motor curian di Jalan Ir Sutami. Dari situ, tersangka Angga ditangkap, beserta satu unit motor curian,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Senin (26/2/2024).

Polisi pun melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian, yang disimpan di rumah kontrakan komplotan curanmor tersebut, di Jalan Panglima Dompak. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Resky dan Rama di Jalan Borobudur.

“Kemudian kita mengamankan tersangka Dian dan mengamankan empat unit sepeda motor curian, yang disimpan di rumah keluarga Dian, satu sepeda motor lagi di rumah tersangka Angga. Total sepeda motor yang diamankan 10 unit,” ungkapnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Herbertus Ompusunggu memberikan keterangan pers, Senin (26/2/2024). (Foto: M Ismail)

Kapolresta menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Untuk tersangka Angga, Hardian dan Rama bertugas mencari dan mencuri sepeda motor yang terparkir dengan kondisi terkunci stang, maupun tidak.

Setelah berhasil mematahkan kunci stang, mereka langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong, seolah-olah kehabisan bahan bakar. Lalu, sepeda motor itu dibawa ke rumah tersangka Risky, Jalan Panglima Dompak.

“Tersangka Resky bertugas mengganti kunci kontak. Aksi pelaku sudah dilakukan sejak awal bulan Febuari. Mereka pemain baru, dan belum pernah masuk penjara atau residivis,” kata Kapolresta.

Ompusunggu menambahkan, rencananya 10 unit sepeda motor tersebut akan dijual. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Mereka beraksi berkali-kali, namun belum ada sepeda motor yang dijual. Baru dikumpulin saja,” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka Angga (26), Dani (26), Harumin (25) dan Resky (25), mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)

 

Penulis: M Ismail

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *