Tanjungpinang, mejaredaksi – Pelelangan sebagian area Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menimbulkan ketegangan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan pelelangan ini adalah sepenuhnya wewenang Pemprov karena lahan seluas 14 hektar tersebut merupakan aset milik provinsi.
Dalam pernyataannya, Gubernur Ansar menolak klaim Pemko Tanjungpinang untuk dilibatkan, dengan mengatakan, “Sesuai aturan, pelelangan ini menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Lebih baik kita sama-sama bekerja membangun Kepri.”
Ia menjelaskan, pelelangan ini bertujuan membangun pusat kuliner modern dan rapi untuk masyarakat, bukan untuk diswastakan secara penuh. Selain itu, langkah ini diharapkan menambah pendapatan tahunan bagi pemerintah.
Namun, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses lelang, padahal Gurindam 12 berada di wilayah administratif Kota Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang bahkan sudah menyurati Pemprov untuk meminta izin mengelola kawasan tersebut dengan visi menjadikannya ikon kuliner kota. Perbedaan sudut pandang ini menunjukkan adanya konflik wewenang atas pengelolaan aset publik di Kepri.






