Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Divonis Setahun Penjara

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis minimal kepada Hadiyat alias Iyep dalam perkara korupsi pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI, Kepulauan Riau.

Putusan dibacakan pada 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya dengan anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi. Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair, namun tetap dipidana melalui pasal subsider.

Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai Hadiyat tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan,” ujar Fausi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Selain pidana badan, Hadiyat juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp711.813.392. Seluruh UP tersebut telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan selanjutnya akan diserahkan ke kas negara.

Terkait alasan pemberian vonis paling ringan, Fausi menyebut hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.

“Pertimbangan lengkap bisa dibaca masyarakat melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta, serta UP senilai Rp711 juta lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena seluruh kewajiban finansial terdakwa telah dipenuhi.

“Uang pengganti dan denda dibayar 100 persen, sehingga kami tidak mengajukan banding,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *