
TANJUNGPINANG,Mejaredaksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah pengusaha berinisial H Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (21/8/2019). Satu koper warna biru diduga dokumen penting dibawa tim KPK.
Penggeledahan ini merupakan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka SH, di mana tersangka menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.
Sekitar pukul 17.30 tim KPK menggunakan dua unit mobil kijang Inova warna putih dan hitam keluar dari rumah pengusaha dan membawa satu koper berwarna biru diduga berisikan dokumen penting.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim KPK melakukan penggeledahan di satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.
“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” jelasnya.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.(red)






