
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2024.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa laporan diserahkan oleh kedua paslon tepat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Sudah diserahkan kemarin. Untuk besaran dana kampanye akan kami umumkan secara resmi pada 28 September mendatang,” ujar Ferry, Rabu (25/9).
Ferry menjelaskan bahwa meskipun tidak ada batasan nominal dana kampanye, paslon dilarang menerima sumbangan yang melebihi ketentuan.
“Sumbangan dari perorangan maksimal Rp75 juta, sementara dari perusahaan swasta maksimal Rp750 juta, dengan identitas dan NPWP yang jelas,” tegasnya.
Sanksi tegas akan diberikan jika ada paslon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan atau dari pihak asing dan yang tidak jelas.
“Jika terbukti, keterpilihan paslon bisa dibatalkan sesuai UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76,” tambah Ferry.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, menegaskan bahwa laporan LADK wajib sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.
“Kedua paslon, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura (nomor urut 1) dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (nomor urut 2), juga telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka,” sebut Indrawan.
Penulis; Ismail | Editor: Andri












