
Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu yang akan digelar tahun 2024.
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, 24 TPS khusus itu diperuntukan untuk 5.248 pemilih yang tersebar di seluruh wilayah Kepri.
“5.248 pemilih di lokasi khusus ini ikut ditetapkan bersama dengan pemilih regular dalam daftar pemilih tetap. Bahkan, pemilih khsus ini masuk dalam proses pencetakan surat suara,” ujar Priyo, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Priyo menjelaskan, pemilih di lokasi khsus akan diberlakukan rumus pindah saat Pemilu berlangsung. Misalnya, pemilih yang berasal dari luar Kepri hanya bisa memilih untuk Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Untuk warga kepri yang dari Lingga namun masuk ke lokasi khusus Anambas misalnya, maka yang bersangkutan bisa memilih DPD, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Berikut Lokasi TPS khusus di Kepri:
- 1 TPS di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, 247 pemilih
- 2 TPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 473 pemilih
- 2 TPS di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 431 pemilih
- 1 TPS di Lapas Perempuan dan Anak Batam,165 pemilih
- 2 TPS di Rutan Kelas IIA Batam, 361 pemilih
- 3 TPS di Lapas kelas IIA Batam, 672 pemilih
- 7 TPS di Kawasan Industri Panbil Batam, 1.978 pemilih
- 2 TPS di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, 507 pemilih
- 1 TPS di Lapas kelas III Dabo Singkep, Lingga, 49 pemilih
- 3 TPS di Kilang Minyak Medco E&P Natuna di Anambas, 298 pemilih
- 1 TPS di Resort Pulau Bawah Anambas, 67 pemilih.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












