
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang masih menanti instruksi dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan pusat setelah keputusan resmi dikeluarkan.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan kami di KPU RI. Saat ini sedang diproses di pusat,” ujar Faizal pada Kamis (22/8/2024).
Faizal menekankan bahwa putusan MK merupakan kewenangan legislatif, khususnya DPR RI, dan bukan bagian dari wewenang KPU.
Ia juga menolak berspekulasi mengenai potensi perolehan suara di DPRD Kota Tanjungpinang jika putusan tersebut diterapkan.
“Kita lihat hasil keputusan dulu, kami masih menunggu juga tidak bisa berandai-andai,” tambahnya.
Putusan MK yang diumumkan pada 20 Agustus mencakup beberapa perubahan penting, termasuk perhitungan usia calon kepala daerah, ambang batas pencalonan, dan aturan bagi partai politik tanpa kursi untuk mengajukan calon.
“KPU daerah akan patuh pada instruksi pusat dalam menjalankan ketentuan baru ini,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






