Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi kebebasan berekspresi masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan tunduk dan menyesuaikan seluruh prosedur sesuai keputusan MK.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, perubahan tersebut justru memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang lebih adil kepada masyarakat.
Putusan MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu perorangan, bukan lembaga, institusi, atau korporasi. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk melindungi selain individu.
Selain itu, MK juga mencabut frasa yang memungkinkan kriminalisasi terhadap penyebaran informasi yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian apabila tidak menyasar individu secara langsung.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, yang menilai pasal-pasal tersebut membungkam kritik.
Penulis/Editor: Panca






