Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang menyerahkan KUA PPAS kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang menyerahkan KUA PPAS kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 di Senggarang,(16/10). Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani bersama Walikota Tanjungpinang H.Syahrul, S.Pd dan Wakil Walikota Hj. Rahma S.IP, serta turut hadir Anggota Dewan, jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2019 sebesar Rp711,20 milar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tanjungpinang, Selasa (16/10). Rencana APBD (RAPBD) tahun 2019 menjadi tonggak penting Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam mengarungi tahun pertama rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2018-2023.
Syahrul menyampaikan RAPBD 2019 sebesar Rp711,20 miliar dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp700,01 miliar, dana perimbangan sebesar Rp491,71 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp47, miliar. Selanjutnya, belanja daerah sebesar Rp711,20 miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp387,05 miliar, belanja langsung sebesar Rp324,14 miliar yang dibutuhkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah sebesar Rp11,18 miliar.
“Rencana belanja daerah pada kebijakan umum APBD 2019 belum memenuhi postur APBD ideal, yaitu kompisisi belanja langsung lebih kecil dibandingkan belanja tidak langsung ditetapkan proporsi belanja langsung sebesar 45,58 % dan belanja tidak langsung 54,42 %,” ujar dia.
Syahrul mengatakan prinsip penyusunan KUA-PPAS APBD 2019 merujuk kepada beberapa hal sebagai berikut, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tertib dan taat pada asas ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.
“Parsipatif dengan melibatkan masyarakat, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” ujarnya.
Lanjut, kata Syahrul, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang diperkirakan menjadi tantangan terhadap pelaksanaan implememtasi kebijakan penataan Tanjungpinang secara terpadu dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2019. Permasalahan utama pada penyedian infrastruktur dasar yang memadai dan pemerataan fasilitas umum kepada masyarakat. Permasalahan penyedian pendidikan dasar yang berkualitas dan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Permasalahan ketersediaan akses kesehatan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat. Permasalahan pengembangan ekonomi daerah berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Permasalahan ketahanan pangan, serta permasalahan pengembangan potensi-potensi unggulan daerah dan kewilayahan terutama pengembangan destinasi budaya dan pariwisata daerah mengedepankan karakteristik lokal,” ujar Syahrul.
Syahrul menuturkan, yang mana sebelumnya sudah diawali dengan beberapa program strategis kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul-Rahma yang telah diakomodir dalam APBD 2018 antara lain peningkatan kualitas sarana prasarana pemukiman melalui pembangunan lampu penerangan jalan di beberapa titik Tanjungpinang. Perencenaan publik hotspot untuk akses internet bagi warga di Tanjungpinang. Penyusunan DED Quran Centre, pelaksanaan wisuda santri. Pemberian insentif bagi imam masjid dan penggali kubur, sarana transportasi warga Tanjungpinang yang akan berobat di Batam. Santunan duka bagi warga Tanjungpinang yang meninggal dunia.
“Program strategis lainnya salah satunya adalah bantuan seragam sekolah bagi seluruh siswa yang akan masuk sekolah tahun ajaran baru baik tingkat SD dan SMP serta santunan duka bagi keluarga yang kurang mampu,” kata Syahrul.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan KUA PPAS di hadapan anggota dewan
Syahrul mengajak kepada semua pihak terutama stakeholders pembangunan Tanjungpinang agar terus berkarya yang terbaik untuk Tanjungpinang. APBD Tanjungpinang harus dijadikan sebagai stimulus atau sebagai trigger untuk bisa meraih sumber dana pemerintah pusat maupun Provinsi Kepri untuk melanjutkan pembangunan di berbagai sektor Tanjungpinang. Penyusunan rencana kegiatan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk kompisisi RAPBD Tanjungpinang.
“Diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga walaupun dana terbatas, akan tetapi program dan kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tanjungpinang,” katanya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suparno, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Setelah mendengar penyampaian KUA-PPAS APBD 2019 Suparno menyampaikan akan segera membahasnya dalam rapat paripurna berikutnya. “Selanjutnya akan kita bahas APBD 2019 dalam rapat berikutnya,” ujar Suparno.