Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Kepri resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, T. Afrizal Dachlan, dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Kesepakatan ini menjadi acuan dalam menetapkan arah kebijakan makro dan prioritas pembangunan tahun depan.
Afrizal memaparkan bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian signifikan. Semula dirancang Rp3,735 triliun, kini terkoreksi menjadi Rp3,312 triliun akibat kebijakan pusat yang mengurangi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp495,45 miliar.
“Dengan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp250,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp19,04 miliar, total belanja daerah pada KUA-PPAS 2026 disepakati Rp3,544 triliun,” ujarnya.
Penetapan KUA-PPAS ini menjadi dasar pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026. Gubernur Ansar menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap menjadi kunci agar setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga konsistensi perencanaan pembangunan. Fokus kita jelas: pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan sosial,” tegas Ansar.
Ia memastikan bahwa seluruh program yang dirumuskan akan diarahkan untuk memberikan dampak nyata, mulai dari penguatan pertumbuhan ekonomi hingga pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kepri.
Dengan disahkannya KUA-PPAS 2026, proses penyusunan APBD Kepri semakin dekat menuju finalisasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pemerintah berharap pelaksanaan APBD 2026 berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.












